Pengaturan Rangkap Profesi Dosen PNS Sebagai Advokat

  • Eusebius Petrus Tino Kelanit

Abstract

Artikel ini mengkaji aturan hukum mengenai rangkap profesi dosen PNS yang juga ingin menjalankan profesi sebagai advokat. Hal ini menimbulkan dilema hukum karena dua profesi tersebut diatur oleh aturan yang berbeda, seperti undang undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, undang undang ASN, dan undang undang Advokat. Melalui pendekatan normatif, artikel ini menganalisis konflik aturan dan mengusulkan harmonisasi hukum yang dapat diterapkan tanpa melanggar prinsip netralitas ASN dan etika profesional. Penambahan ini menunjukkan bahwa peraturan yang tidak konsisten dapat memicu konflik kepentingan, khususnya dalam ranah pelaksanaan tugas dan profesionalisme advokat PNS. Hal ini juga menyoroti perlunya harmonisasi peraturan agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan.

Published
2025-10-02
How to Cite
KELANIT, Eusebius Petrus Tino. Pengaturan Rangkap Profesi Dosen PNS Sebagai Advokat. Seminar Nasional Konservasi, [S.l.], p. 98-104, oct. 2025. ISSN 3024-9023. Available at: <https://semnaskonservasi.lppm.unila.ac.id/index.php/files/article/view/119>. Date accessed: 30 nov. 2025.