Pengelolaan Mangrove Petengoran sebagai Objek Ekowisata di Desa Gebang Kecamatan Teluk Pandan Kabupaten Pesawaran Provinsi Lampung
Abstract
Hutan mangrove memiliki fungsi diantaranya yaitu menjaga kestabilan garis pantai, mencegah intrusi air laut ke daratan, melindungi daerah di belakang mangrove dari hempasan gelombang, mennyerap dan menyimpan karbon, dan menjadi objek ekowisata. Pengelolaan hutan mangrove yang tidak tepat dapat membuat fungsi ekosistem tidak berjalan dengan baik. Ekosistem mangrove yang dikelola menjadi objek ekowisata merupakan salah satu upaya konservasi guna menjaga kelestariannya. Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengkaji pengelolaan Hutan Mangrove Petengoran sebagai objek ekowisata. Penelitian ini dilakukan pada bulan Juni 2022 di Hutan Mangrove Petengoran, Kabupaten Pesawaran, Provinsi Lampung. Sampel diambil menggunakan metode purposive sampling dengan responden yaitu pengelola ekowisata Mangrove Petengoran, pemerintah Desa Gebang dan pelestari mangrove. Metode pengambilan data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu observasi, dokumentasi, dan wawancara dengan individu kunci. Data kemudian dianalisis secara deskriptif. Lokasi Mangrove Petengoran memiliki luas 113 hektar. Daerah yang kosong masih terus dilakukan penanaman mangrove. Penanaman mangrove dilakukan oleh lembaga pendidikan maupun pihak eksternal, salah satunya yaitu PT Japfa Comfeed Indonesia TBK [JAPFA] yang bekerja sama dengan masyarakat Desa Gebang. Pengelolaan Mangrove Petengoran dilakukan bersama masyarakat sekitar dan Pemerintah Desa Gebang. Pemasaran yang dilakukan oleh pihak pengelola hanya melalui Word of Mouth ataupun mengandalkan wisatawan yang akan mempromosikan melalui laman media sosial pribadi.
